Korupsi Pelebaran Jalan Tulungagung, Dirut PT Kya Graha Menyerahkan Diri

Direktur PT Kya Graha, Ari Kusumawati ditahan Kejari Tulungagung (Foto / Istimewa) Direktur PT Kya Graha, Ari Kusumawati ditahan Kejari Tulungagung (Foto / Istimewa)

TULUNGAGUNG : Ari Kusumawati, koruptor kasus korupsi proyek pelebaran jalan di sejumlah titik menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Direktur PT Kya Graha ini kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka Mei 2022 lalu. Kini tersangka telah ditahan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka menyerahkan diri kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat datang ke kantor, tersangka dalam kondisi sehat. Selanjutnya pihak kejaksaan segera melakukan pelimpahan tahap kedua ke Pengadilan Tipikor untuk segera menjalani proses persidangan.

"Tersangka selama 20 hari kedepan menjalani penahanan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya, Kamis 6 Oktober 2022.  

Pihak Kejari Tulungagung telah memasukan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2022. Petugas juga melakukan sejumlah langkah, termasuk pencekalan, agar tersangka tidak bisa pergi keluar negeri. Namun setelah 5 bulan masuk dalam daftar buron, tersangka akhirnya menyerahkan diri.

baca juga : Angka Kecelakaan di Ponorogo Tinggi: 590 Kasus, 95 di Antaranya Anak-anak

"Datang sore terus kami proses dan kami kirim ke Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB," terangnya.

Ari merupakan tersangka kasus korupsi 4 paket pelebaran jalan di Kabupaten Tulungagung pada 2018. 4 Paket yang dimaksud adalah ruas jalan Jeli-Picisan, ruas jalan Tenggong-Purwodadi, ruas jalan Sendang-Penampihan dan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat.

Akibat tindak korupsi ini, negara mengalami kerugian sampai Rp2,4 milliar. Meski tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun proses hukum tetap berjalan.


(ADI)

Berita Terkait