JAKARTA: Pemerintah secara resmi mulai menerapkan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari skema terbuka menjadi tertutup. Ke depan, subsidi BBM akan diberikan secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat dalam bentuk bantalan sosial.
Keputusan tersebut dipaparkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.
"Kami baru saja membahas Bengan bapak Presiden mengenai pengalihan subsidi BBM. Dalam hal ini, masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial dalam hal ini dalam rangka untuk meningkatkan daya beli mereka, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang ada tendensi kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Secara total, pemerintah akan memberikan bantalan sosial sebesar Rp24,17 triliun yang terbagi dalam dua kelompok. Pertama, sebesar Rp12,4 triliun ditujukan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat yang saat ini sudah terdata oleh Kementerian Sosial. Setiap keluarga akan menerima Rp600 ribu dalam bentuk tunai.
BACA: PCR Tak Berlaku Lagi, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster!
"Sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat akan memperoleh bantuan langsung tunai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun. Ini akan dibayarkan oleh Ibu Menteri Sosial dalam dua waktu," jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Kedua, subsidi sebesar Rp9,6 triliun akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Setiap pekerja akan menerima Rp600 ribu dan pelaksanaannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ini nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja," tuturnya
Lebih lanjut, ia mengatakan proses pembayaran dua subsidi itu akan mulai dilaksanakan pada pekan ini.
"Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun rupiah. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan kenaikan harga," papar Menkeu.
Selain berasal dari APBN, pemerintah pusat juga menginstruksikan pemerintah daerah, menggunakan APBD, untuk ikut memberikan bantalan sosial kepada penduduknya.
Pemerintah telah menetapkan bahwa sebanyak 2% dari dana transfer umum yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) harus diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi, termasuk angkutan roda dua.
"Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat. Kemendagri akan menerbitkan aturan. Kami di Kemenkeu juga menetapkan peraturan menteri keuangan," tandasnya.
(TOM)