Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Rokok, 3 Orang Diamankan

Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto menunjukkan sabu yang hendak diselundupkan ke dalam lapas (Foto / Hum) Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto menunjukkan sabu yang hendak diselundupkan ke dalam lapas (Foto / Hum)

BANYUWANGI : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Seorang kurir narkoba diamankan setelah tertangkap tangan berupaya menyelundupkan satu paket sabu menggunakan bungkus rokok ke dalam lapas. Narkoba itu rencananya dimasukkan dengan cara dititipkan kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana berinisial S.

Upaya penyelundupan berhasil digagalkan pada Senin 5 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Terbongkarnya upaya penyelundupan ini berawal saat petugas melakukan kegiatan penggeledahan rutin. Saat menggeledah sarana asimilasi, petugas menemukan ponsel yang disimpan di dalam loker sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah ditelisik, ternyata ponsel tersebut milik S. Pria berusia 26 tahun itu merupakan warga binaan dengan perkara perlindungan anak yang tengah mengikuti program asimilasi di area tersebut. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, ditemukan sebuah percakapan terkait pengiriman narkoba ke dalam lapas.

"Petugas lantas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk bersama-sama mengungkap upaya penyelundupan yang akan dilakukan pelaku," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Selasa 6 September 2022.

Petugas pun merencanakan operasi tangkap tangan. Sekitar 30 menit kemudian, seorang pria berinisial RP mendatangi S di sarana asimilasi dengan mengendarai sepeda motor. Dibantu anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, petugas berhasil menangkap pelaku.

Baca juga : Duh, Santri Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor Bertambah 2 Orang

"Dari hasil penangkapan, ditemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dengan rapi dalam bungkus rokok dengan berat 0,7 gram," imbuh Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

Petugas lalu mengamankan S dan RP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. RP tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada WBP lain dengan inisial DP.

“DP saat ini yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan perkara penyalahgunaan narkotika,” tutur Wahyu.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menggeledah kamar DP dan mengamankan sebuah ponsel yang digunakan pria 30 tahun itu untuk memesan barang haram tersebut. Saat ini, baik S maupun DP telah mendapatkan sanksi khusus. Keduanya ditempatkan di straft sel. Sedangkan RP diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami telah menyerahkan kasus ini kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan," katanya.


(ADI)

Berita Terkait