SURABAYA : Kartubi (34) oknum Satpol PP yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena memerkosa purel karaoke M9 di Jalan Kalirungkut pada beberapa waktu lalu resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu 30 Maret 2022. Kartubi ditangkap di kamar kosnya di Jalan Semolowaru Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih membenarkan hal tersebut. Fakih mengatakan pihaknya usai melakukan penyelidikan dan mengetahui hasil visum, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKP Drefani langsung melakukan penangkapan di sebuah kos di Jalan Semolowaru.
“Benar (ditangkap di kamar kos), saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat 1 April 2022.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di room 101 karena terlalu mabuk. Ia pun sempat berganti baju menggunakan daster biru. Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang menyingkap roknya.
Baca juga : Prajurit TNI dan Bidan Gugur di Papua Dibawa ke Jatim
“Korban merasa dicabuli namun tidak mengetahui siapa yang mencabuli,” imbuhnya.
Korban yang sudah lemas sempat melakukan perlawanan dengan mendorong Kartubi hingga jatuh. Saat itu, korban langsung berteriak dan didengar oleh YG yang juga karyawan di karaoke M9. Namun, YG tak mengetahui siapa yang nekat masuk dan mencabuli korban.
“Tersangka jatuh dan muntah sehingga kabur,” tegasnya
Sementara itu, akibat kasus yang menimpa Kartubi, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto akhirnya melarang semua anak buahnya menginjakkan kaki ke tempat rekreasi hiburan umum (RHU) kecuali saat penindakan.
Instruksi itu tak hanya berlaku bagi anggota di bawah tanggung jawabnya saja, tetapi juga petugas yang ada di 31 kecamatan Surabaya. “Seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya tidak masuk pada kegiatan (di tempat RHU) kecuali saat bertugas,” pungkasnya
(ADI)