Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Minyak Goreng Palsu, Ini Tampangnya

Alfi Naim ditangkap lantaran menjadi kurir minyak goreng palsu (Foto / Metro TV) Alfi Naim ditangkap lantaran menjadi kurir minyak goreng palsu (Foto / Metro TV)

LAMONGAN : Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil menciduk salah satu pelaku penipuan jual beli minyak goreng (migor) dalam wadah jerigen yang berisi air. Pelaku ini bertindak sebagai kurir yang mengantarkan migor oplosan ke sejumlah toko dan pasar. Dia adalah Alfi Naim (25), asal Desa Pejambon Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro.

Kepada polisi, Naim terpaksa melayani juragannya yang berinisial AC (34), guna memenuhi kebutuhan ekonomu keluarga. Apalagi, istrinya saat ini sedang hamil tua 7 bulan. “Saya terpaksa melakukan tersebut karena untuk menafkahi kebutuhan sehari-hari. Istri saya juga hamil 7 bulan, baru saja menggelar tingkepan,” katanya, Selasa 29 Maret 2022.

Meski demikian, Alfi Naim mengaku, bahwa pihaknya tak tahu jika jirigen yang diantarnya ke para korbannya berisi migor telah dioplos. Ia menyebut, hanya melakukan tugasnya dan menerima upah Rp 100 ribu per hari.

“Sebelumnya saya gak tahu jika dalam jerigen minyak gorengnya dicampur air, saya hanya bertugas  mengantarkan ke lokasi,” terangnya.

Baca juga : KAI Bongkar Bangunan Liar di Bubutan Surabaya

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan migor oplosan tersebut ke sejumlah kios dan pasar di wilayah Lamongan.

“Untuk modus operandinya, Alfi Naim bersama AC menjual migor dalam jerigen ukuran 30 liter ke para korbannya, dan diangkut menggunakan motornya Honda Beat milik Alfi Naim,” tutur Miko.

Adapun sejumlah lokasi yang menjadi sasaran tersangka, Miko menyebut, di antaranya pasar Agrobis Babat Lamongan, pasar Sukorame, Pasar Centini Laren, Kios di Kecamatan Kalitengah, Pasar Kranji Paciran, dan Kios di Kecamatan Ngimbang.

“Minyak goreng curah yang dicampur air ini dijual seharga Rp14 ribu sampai Rp15.600 per liternya. Dengan takarannya 1 liter banding 29 liter,” imbuh Miko.

Lebih lanjut, Miko juga menjelaskan, akibat aksi tipu-tipu yang dilakukan tersangka, total kerugian yang harus ditanggung korban yang diketahui ditaksir Rp 2.690.000. Lalu pasal yang disangkakan kepada tersangka, imbuh Miko, pasal 378 KUHP dengan ancamab penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK, 1 jaket warna hitam, 1 celana abu-abu, 6 jerigen ukuran 30 liter warna biru, dan 1 helm Ganz warna hitam,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memuat tentang penipuan minyak goreng bercampur air sempat viral di media sosial. Video berdurasi 27 detik itu memperlihatkan seorang pria yang sedang berada di halaman rumah dan menuangkan minyak goreng curah ke dalam sebuah bak atau ember.

Usai dituang, ternyata minyak goreng itu telah bercampur dengan air. Sontak, hal ini membuat perempuan di video itu kecewa dan jengkel dengan ulah penjualnya. Apalagi, volume air lebih banyak dibandingkan minyak gorengnya.

Usut punya usut, perempuan korban penipuan ini bernama Siti Fatimah (57), produsen tahu asal Kelurahan Ledok Kulon Kabupaten Bojonegoro. Kala itu, ia membeli minyak goreng curah sebanyak 4 jerigen seharga Rp 1,7 juta, di Pasar Babat Lamongan.


(ADI)

Berita Terkait