PASURUAN: Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka kasus korupsi bantuan BOP Kementerian Agama (Kemenag) Pusat tahun 2020 dengan kerugian hingga Rp 3 miliar lebih.
Sembilan tersangka yang resmi ditahan, yakni YK (38 tahun), MS (40), MUS (48), AH (48) ND (54), HN (33), RH (60) SH (26) dan MSA (48). Dari sembilan tersangka yang ditetapkan tersebut, RH dan ND merupakan tersangka kasus yang sama yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
"Tujuh tersangka ditahan di Rutan Bangil dan dua di Lapas Kelas 2-B Kota Pasuruan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, " ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.
BACA: Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara
Penahan dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penelahaan alat bukti, pada Kamis malam 17 Maret 2022. Modus kasus korupsi ini berupa pemotongan bantuan BOP Kementerian Agama Pusat tahun 2020 pada lembaga pendidikan pondok pesantren, madin dan TPQ di Wilayah Kabupaten Pasuruan yang digunakan untuk membeli alat pelindung diri, masker dan handsanitizer.
Sembilan tersangka yang ditahan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 tentang tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman kasus korupsi BOP tersebut karena bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya, " ujarnya.
(TOM)