MALANG : Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blitar. Tersangka berinisial CA selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) JR yang bergerak dalam bidang industri rokok kretek. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim III, Idham Budiarso mengatakan, tersangka CA diduga kuat secara sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, tersangka juga diduga kuat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, dalam kurun masa pajak Agustus 2015 sampai dengan Desember 2016. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka CA mencapai Rp2,1 miliar.
Perbuatan tersangka tersebut merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca Juga : Viral Oknum Provost TNI Tempeleng Polwan di Palembang
“Direktorat Jenderal Pajak menganut asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak. Sebelum dilakukan penegakan hukum, telah dilaksanakan langkah persuasif dengan mengingatkan tersangka untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” kata Idham, Selasa, 21 Desember 2021.
Idham menuturkan, tindakan persuasif telah dilakukan DJP sejak Februari 2017 dan kepada wajib pajak telah diberikan kesempatan melunasi utang pajaknya hingga Maret 2018. Pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan dan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum penyidikan.
Tersangka CA juga telah diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dalam kurun waktu April 2018 sampai dengan Juli 2021. Akan tetapi, wajib pajak tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Idham menyebut tersangka CA sebagai pemilik Pabrik Rokok (PR) JR dilakukan secara sengaja karena yang bersangkutan telah mengetahui dan memahami pemenuhan kewajiban perpajakan berupa menyetorkan PPN serta kewajiban menyampaikan SPT PPN. Atas perbuatannya tersebut, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan DP selaku Direktur PT SD sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan pada 2 Februari 2021 dan AB yang merupakan komisaris PT AMK yang bergerak dibidang konstruksi ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 25 Februari 2021 dengan perkiraan kerugjan negara sekitar Rp855 juta.
Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan tersangka DEAL yang merupakan Direktur PT EAT, perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Perbuatan tersangka DEAL tersebut diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp465 juta.
“Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur III merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya. Bahwa DJP dengan dukungan Polri dan Kejaksaan RI akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lain sehingga tidak lagi bermain dengan hukum perpajakan di Indonesia,” tandasnya.
(ADI)