Sepeda Motor Ditarik Leasing, Begini Aturannya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Penarikan unit sepeda motor oleh Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan (leasing) seringkali didapati di jalanan. Dalam beberapa kasus pemilik kendaraan terpaksa menyerahkan kendaraannya, ada pula yang melawan sehingga terjadi tindak kekerasan. Sebenarnya bagaimana aturan terkait eksekusi jaminan fidusia ini?

Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Ario Gatut Kristianto menerangkan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi atau cedera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur. Namun, tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.

“Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak, baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” ujarnya, Jumat 25 Juni 2021.

BACA JUGA : Usut Kebocoran Data, Bareskrim Geledah Kantor BPJS Kesehatan

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Akademisi, Dr Chairul Huda menyebutkan secara penerapan hukum dalam eksekusi jaminan fidusia selama tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak ada tindakan yang melanggar pidana.

“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku. Di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusia sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” kata Chairul.

Sebagai pelaku pembiayaan kendaraan PT Federal Internatioal Finance (FIFGROUP) tak sepakat penarikan sepeda motor dilakukan dengan kekerasan. “Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, perusahaan selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” ujar Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan.

Dia pun mengimbau kepada konsumen selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan perusahaan. "Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

 


(ADI)