Bertahun-tahun Dipasung, Belasan ODGJ di Trenggalek Dibebaskan

Petugas membebaskan penderita ODGJ yang dipasung dengan rantai oleh keluarganya. (metrotv) Petugas membebaskan penderita ODGJ yang dipasung dengan rantai oleh keluarganya. (metrotv)

TRENGGALEK: Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur dan Dinsos Trenggalek  melakukan pembebasan terhadap 13 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung selama bertahun-tahun. Petugas terpaksa menggunakan tang baja untuk memotong gembok rantai.

Program pembebasan pasung dilakukan serentak di 13 lokasi di Trenggalek. Pelepasan pasung ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari Dinas Sosial Trenggalek, Satpol PP  serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur serta Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.  

Salah satu lokasi pembebasan pasung dilakukan di Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu. Perempuan yang mengalami gangguan jiwa ini telah di pasung dengan cara dirantai selama 4 tahun. Ia sempat dibebaskan untuk diobatkan pada 2017, namun karena kambuh akhirnya dipasung ulang.

Untuk membebaskan korban pasung ini,  petugas harus menggunakan tang potong baja untuk memotong gembok rantai.

"Dari 16 korban pasung di Trenggalek  hari ini, Dinas Sosial membebaskan 13 orang. Sedangkan tiga lainnya masih dalam komunikasi dengan keluarga," ujar Ratna Sulistyowati, Kepala Dinsos Trenggalek.
Sementara Kepala Dinsos Jatim, Alwi mengatakan sesuai datajumlah warga Jawa Timur yang masih menjalani pemasungan mencapai 350 orang. Mereka tersebar di berbagai wilayah.   

"Pemprov Jatim terus berupaya melalukan pembebasan, namun problem utama masalah pasung justru berada pada lingkungan keluarga. Sebab dari beberapa kali pembebasan,  lingkungan korban dan keluarga kurang maksimal dalam memberikan dukungan sehingga ODGJ tesebut kembali kambuh dan dipasung ulang, " ujarnya.

Untuk mencegah pasung ulang, Pemprov Jatim akan memberikan pembinaan di panti sosial terhadap para korban pasung sehingga yang berangkutan memiliki ketrampilan dan keahlian.

 


(TOM)