KPU Kediri Tolak Pendaftaran Bakal Calon Saat Masa Perpanjangan

Ridwan dan Mudawamah sempat terlibat adu mulut dengan komisioner KPU Kediri setelah mereka ditolak mendaftarkan diri (Foto / Metro TV) Ridwan dan Mudawamah sempat terlibat adu mulut dengan komisioner KPU Kediri setelah mereka ditolak mendaftarkan diri (Foto / Metro TV)

KEDIRI : Penutupan pendaftaran calon bupati Kediri diwarnai penolakan bakal pasangan calon (paslon). Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menolak pasangan Ridwan dan Mudawamah yang datang di detik-detik terakhir pendaftaran. Pasangan ini ditolak sebab tak bisa menunjukkan surat mandat dari partai pengusung hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

KPU Kediri resmi menutup pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kediri 2020 tepat pada Minggu pukul 00.00 wib. Namun jelang penutupan, bakal paslon Ridwan dan Mudawamah tiba-tiba datang membawa massa untuk mendaftarkan diri pada menit-menit terakhir.

"Mereka tiba sekitar pukul 23.47 menit. Namun kami tolak. Selain melebihi batas waktu yang ditentukan, mereka juga tak mampu menunjukkan surat mandat dari partai yang akan mengusungnya," ungkap Divisi Tekni KPU Kediri, Anwar Anshori.

Akibat penolakan ini, sempat terjadi ketegangan antara pasangan calon dengan KPU lantaran mereka tak diizinkan masuk saat verifikasi awal. Namun setelah diberikan penjelasan terkait mekanisme dan aturan pasangan tersebut lantas meninggalkan kantor KPU.

Hingga pendaftaran ditutup, dapat dipastikan hanya ada satu pasangan. Yakni Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa yang diusung oleh 9 partai politik yang telah mendaftar ke KPU. 

"Mereka akan mengikuti tahapan selanjutnya sebelum ditetapkan sebagai calon yang akan melawan kotak kosong," tukasnya. 

Rencananya, bersama pasangannya putra Pramono Anung itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Syaiful Anwar Malang pada tanggal 15-16 September. Selanjutnya KPU akan dilakukan verifikasi syarat calon dan penetapan calon dilakukan pada 23 September. Lalu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut. 


(ADI)

Berita Terkait