Bersama Istri dan Mertua, Komplotan Curas Diringkus. Ini Modusnya!

Pasangan suami istri dan mertua diringkus Polsek Semampir Surabaya. (metrotv) Pasangan suami istri dan mertua diringkus Polsek Semampir Surabaya. (metrotv)

SURABAYA: Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus jajaran Polsek Semampir, Surabaya. Ironisnya, komplotan ini masih memiliki hubungan keluarga. Yaitu pasangan suami istri dan  mertua laki-laki. 

Ketiga tersangka itu adalah Rizky Maulana,  21 tahun, warga Sawah Pulo Wetan II bersama dan istrinya, Julia Ariska, 23 tahun, serta Andy Siswanto, 38 tahun, warga Setro Baru Utara IV,  yang tak lain ayah dari tersangka Julia. 

Dalam beraksi, tersangka Rizky Maulana dan istrinya mencari korban dengan cara berkenalan melalui situs jejaring sosial facebook.  Kepada para korban, tersangka Julia mengaku seorang janda kesepian. 

Selanjutnya mereka bertukaran nomer whatsapp dan melakukan pertemuan di suatu tempat. Saat  jumpa darat, tersangka Rizky Maulana dan Andy Siswanto melabrak korban. Rizky menuduh korban merebut istrinya dan langsung memukuli. Bahkan mengancam dengan sebilah pisau. 

Begitu juga dengan tersangka Andy ikut menghajar korban karena menuding merusak rumah tangga anaknya. Saat korban tak berkutik,  pelaku merampas ponselnya dan meminta korban pergi. 

“Kasus perampasan ini terungkap setelah tiga orang korban melaporkan peristiwa yang dialami.  Saat akan melakukan aksi yang keempat kali , polisi menangkapnya,“ ujar AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir. 

Didepan petugas,  tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan perampasan dan membawa kabur ponsel korban untuk dijual di “Pasar Maling” kawasan Wonokromo, Surabaya. 

“Uangnya untuk untuk membayar kost  dan kebutuhan sehari-hari, “ ujar Rizky Maulana. 

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor,  ponsel, dan sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. 

Akibat perbuatannya,  para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun.


(TOM)

Berita Terkait