MALANG : Enam orang pemuda ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Mereka ditangkap setelah dilaporkan dua orang remaja putri yang kehilangan handphone saat nongkrong bersama. Parahnya, lima diantara pelaku tercatat masih di bawah umur.
"Tersangka sempat melapor dan memberikan keterangan palsu kepada petugas. Mereka mengaku menjadi korban pemalakan preman atas hilangnya dua Hp korban," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Leo menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka dan korban nongkrong bareng di komplek pemakaman umum di daerah Polehan, Blimbing, Kota Malang. Saat itu, para tersangka meminta kedua korban membelikan mereka nasi goreng. Hanya saja, kedua korban dilarang membawa hp dan memintanya menyimpan dalam bagasi sepeda motor yang dibawanya.
"Aksi pencurian ini dilakukan saat kedua korban pergi meninggalkan lokasi. Caranya merogoh bagasi sepeda motor korban dengan menggunakan tangan kosong," katanya.
Setelah korban datang membawa nasi goreng, tersangka berpura-pura panik dan mengatakan jika hp kedua korban dirampas preman. Kemudian, kasus pencurian langsung dilaporkan kedua korban ke iket jaga Polresta Malang Kota.
"Namun pengakuan para tersangka dipatahkan tim penyidik. Kami lantas melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka. Hasilnya, kami dapati barang bukti hp korban dari salah satu tersangka," terang mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Meski berstatus sebagai tersangka, lima orang diantara mereka saat ini masih di bawah umur. Sehingga mereka tak ditahan melainkan menjalani pembinaan di Unit Perlindungan Perempuan dan anak Polresta Malang Kota. Sementara tersangka EA, harus mendekam di tahanan.
(ADI)