SURABAYA: Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bubutan, Surabaya menangkap pria perekam wanita yang sedang mandi di salah satu klub kebugaran. Pelaku bernama Bayu Aji Saktiawan, 23 tahun, warga Jalan Tembok Lor Surabaya yang bekerja sebagai di cleaning service.
Sementara korbannya IY, 32 tahun, warga Jalan Karang Asem Surabaya. Pelaku merekam video korban yang saat itu sedang ganti baju sekaligus mandi di salah satu tempat fitnes atau klub kebugaran, tempat tersangka bekerja.
Saat itu, tersangka yang biasa bekerja sebagai petugas kebersihan mendatangi tempat klub kebugaran di mall dan mulai melihat gerak-gerik korban.
Melihat korban hendak mandi dan berganti baju di kamar mandi, tersangka bergegas menyiapkan kamera ponselnya dan merekamnya melalui sela-sela lubang tempat pendingin ruangan di kamar mandi tersebut.
Terungkapnya, kasus ini berdasar laporan korban yang dikirimi foto alat kelamin tersangka lewat chat instagram. Selain itu, tersangka mengajak korban untuk bersetubuh.
"Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video yang direkamnya saat korban sedang mandi di tempat klub kebugaran, " ujar AKP Oloan Manullang, Kanit Reskrim Polsek Bubutan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
(TOM)