SURABAYA : Terdakwa kasus pamer payudara di Bandara YIA, Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Undang-undang Pornografi dan Undang-undang ITE. Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Wates, Kamis 21 April 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Ariyanti mengatakan, tuntutan ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Baik keterangan yang diberikan saksi-saksi maupun terdakwa. Sebelumnya Siskaeee dalam dakwaan pertama yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan ketiga dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa kena dakwaan kesatu, atas pertimbangan itulah kami menuntut satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Isti usai persidangan di PN Wates, Kulonprogo.
Baca juga : Lecehkan Mahasiswi, Pengemudi Taksi Online Ditangkap Polisi
"Yang jelas undang-undang pornografinya terbukti ya. Kami (JPU) membuktikan (dakwaan) yang paling terbukti. Karena di bandara ini kan sebenarnya hanya membuat. Nge-sharenya bukan di bandaranya. Makanya kita kenakan pasal 29," ungkap Isti.
Disinggung adanya keterlibatan pihak lain, jaksa menyebut masih fokus terhadap kasus terdakwa. Terdakwa juga mengunggah konten pornografi, sehingga dikenakan Pasal 29 yang lebih komplit. Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengatakan, saat sidang tuntutan kliennya langsung mengajukan pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum juga telah menyampaikan nota pembelaan.
"Kami mohon majelis hakim untuk meringankan tuntutan dari JPU. Klien kami masih kuliah dan punya adik yang masih harus dicukupi kebutuhannya. Dia juga merasa bersalah dan tidak ingin mengulangi perbuatannya kembali," kata Afank.
Sidang lanjutan kasus ini akan dilanjutkan pekan depan tanggal 28 April 2022 dengan agenda putusan.
(ADI)