NGAWI : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menangkap Suci Sugiharti (58) warga Jalan Patiunus Kelurahan Ketanggi, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Mantan Direktur BPR Utomo Widodo Ngawi itu ditangkap terkait kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp30 juta. Tersangka ditangkap di Surakarta setelah tujuh bulan buron.
Penangkapan Suci berawal dari laporan Sarinten (33) warga Desa Kersoharjo, Geneng, Ngawi, atas tuduhan pinjaman fiktif atau tipu gelap. Kasus ini berawal, saat Sarinten yang sudah kenal akrab dengan tersangka berniat meminjam uang senilai Rp30 juta. Awalnya, korban ingin meminjam secara pribadi, namun oleh tersangka diarahkan agar dia meminjam dari BPR Utomo Widodo.
"Saat itu tersangka menjadi direktur di BPR Utomo Widodo. Korban diminta menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Tono Hermawan.
Kemudian, Sarinten menyetujuinya, namun dia tak membaca secara rinci berapa nominal yang diajukan untuk pinjaman karena saat hendak tanda tangan, rincian itu ditutupi. Ternyata, duit yang dia pinjam dituliskan Rp290 juta. Lantaran tak terima, Sarinten pun melaporkan Suci pada 8 November 2021 lalu.
Baca juga : Kasus Bunuh Diri Juragan Sepatu Mojokerto, Calon Istri Bantah Minta Uang Rp17 Juta
"Usai mendapatkan laporan itu, kami melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Namun, tersangka ini justru menghilang saat proses penyelidikan," terangnya.
Setelah tujuh bulan, tim mendapatkan informasi bahwa Suci bekerja jadi pegawai laundry di wilayah Jebres, Surakarta, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dia juga bekerja jadi pegawai di rumah makan. Kemudian, ia ditangkap di sebuah rumah kos yang dia tinggali sendirian.
“Kami menangkapnya di sebuah rumah kos. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan memang benar sudah jadi buronan sejak tujuh bulan. Pelaku langsung kami amankan di Mako Polres Ngawi,” tandasnya.
(ADI)