Mengaku Bisa Gandakan Uang Menjadi Rp12 Miliar, Dukun Palsu di Banyuwangi Ditangkap

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANYUWANGI : Seorang dukun di Banyuwangi ditangkap polisi karena melakukan penipuan hingga Rp260 juta. Pelaku berinisial SH (49) ini mengaku bisa menggandakan uang Rp35 juta menjadi Rp12 miliar lewat sebuah ritual. Medianya sebuah keris.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Wahyudi (37) warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, 6 Juli 2022 lalu. Dalam laporannya dia mengaku ditipu pelaku hingga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Kronologi itu bermula pada 1 Februari 2021 sekitar jam 19.30 WIB korban ditelepon oleh AM. Melalui telepon itu korban diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang sebanyak-banyaknya dengan media keris," kata AKP Budi, Senin 11 Juli 2022.

Kemudian korban diantarkan oleh AM ke rumah SH. Di sana dia diiming-imingi uangnya bakal berlipat ganda jika menyetorkan sejumlah nominal tertentu. Korban diiming-imingi uangnya yang ditransfer bakal dilipatgandakan menjadi Rp12 miliar oleh SH.

"Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp35 juta kepada AM untuk di berikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM," ujarnya.

Baca juga : Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Jember Diringkus

Selanjutnya uang Rp35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang. "Dalam waktu 15 hari uang tersebut dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp12 miliar," kata dia.

Tak lama berselang, terduga kemudian kembali meminta uang pada korban. Terduga meminta uang Rp225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang. "Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta," ujarnya.

Dikarenakan tak mendapat kejelasan perihal uang kelipatan yang dijanjikan SH. Wahyudi akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Purwoharjo. Pelaku ditangkap di ATM BCA Pasar Purwoharjo.

"Pelaku berhasil diamankan satu hari berselang beserta barang bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Purwoharjo," katanya.


(ADI)

Berita Terkait