MALANG : Sebanyak 18 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut berupa pendampingan fisik atau prosedural. Hal ini dilakukan, lantaran upaya intimidasi terhadap saksi masih terjadi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kabupaten Malang mengatakan perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.
“Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban, yakni Devi Athok. Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13) yang diautopsi pada Sabtu 5 November 2022.
baca juga : 15 Kasat di Polres Jajaran Polda Jatim Bergeser, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Devi Athok sempat membatalkan tindakan autopsi kepada kedua anaknya. Saat itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi.
(ADI)