SURABAYA : Istilah polisi tidur tentu tak asing di telinga masyarakat Indonesia. Ya gundukan di tengah jalan itu digunakan sebagai alat pembatas kecepatan kendaraan di jalan. Berbeda dengan Indonesia, alat yang serupa juga digunakan di sejumlah negara namun dengan istilah berbeda.
Di Amerika misalnya, masyarakat setempat menyebut polisi tidur dengan speed bump. Sedangkan diinggris, kata polisi tidur hanya dibahasa inggriskan yakni sleeping policeman. Ada pula persamaan polisi tidur seperti, speed hump dan speed table.
Meski tujuannya membatasi kecepatan, memasang polisi tidur tidak boleh sembarangan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 tahun 2018. Jangan sampai, alih-alih mengurangi kecepatan justru pemasangan polisi tidur justru menyebabkan kecelakaan.
Dikutip dari Instagram Kementerian Perhubungan berikut jenis polisi tidur yang dipasang di Indonesia dengan aturannya :
baca juga : Kawasaki Pamerkan Motor Sport Listrik Pertama, Mirip Z400
1. Speed Bump
Adalah pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km per jam. Aturan pemasangan polisi tidur speed bump sebagai berikut:
- Pertama, memiliki tinggi 18-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.
- Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
- Ketiga, terbuat dari badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya.
- Keempat, dipasang di jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan maksimal 10 km per jam.
2. Speed Hump
Adalah pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km per jam. Aturan pemasangan polisi tidur speed hump sebagai berikut:
- Pertama, memiliki tinggi 5-9cm, lebar bagian atas 35-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.
- Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
- Ketiga, dipasang di jalan lokal, area parkir, dan jalan lungkungan dengan kecepatan maksimal 20 km per jam.
- Keempat, berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operional yang memilki zebra cross.
3. Speed Table
Adalah pembatas kecepatan di jalan koletor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 km per jam. Aturan pemasangan polisi tidur speed table sebagai berikut:
- Pertama, memiliki tinggi 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.
- Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
- Ketiga, terbuat dari badan jalan (aspal) atau blok dehgan miti setara K-300 untuk material permukaan.
- Keempat, dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal dengan kecepatan maksimal 40 km per jam.
(ADI)