Clicks: Bandara Abdul Rachman Saleh di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyediakan layanan vaksinasi covid-19 dosis tiga atau booster. Layanan ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang belum divaksinasi booster sebelum bepergian jauh, apalagi ini menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.
Namun, calon penumpang disarankan melakukan vaksinasi jauh-jauh hari. "Atau maksimal satu hari sebelum perjalanan. Sebab dikhawatirkan ada efek tertentu yang dirasakan akibat vaksin booster," kata Kepala Seksi (Kasi) Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara Abdul Rachman Saleh, Cahyo Widhiatmoko, dikutip dari Medcom.id, Kamis, 21 Juli 2022.
Cahyo mengatakan bahwa Bandara Abdul Rachman Saleh telah menerapkan kebijakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah divaksinasi booster tidak wajib melakukan tes antigen atau PCR. Hal ini sebagaimana ditulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.
Jika PPDN baru mendapat vaksin dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau negatif PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, calon penumpang wajib menyertakan surat hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini juga berlaku bagi yang belum menerima vaksin karena alasan tertentu dan disertai surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Adapun bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen. Bagi usia kurang dari enam tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.
(SUR)