SURABAYA: Polda Jawa Timur telah menggelar sidang etik terhadap tiga oknum Polsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hasilnya, eks Kapolsek Sukodono beserta dua anggotanya diputus dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Dengan Hormat (PDTH).
"Terkait Sukodono hari ini sudah dikakukan sidang kode etik. Hasil sidang dinyatakan oleh komisi sidang itu, bahwa yang bersangkutan di PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis, 15 September 2022.
Dirmanto mengatakan sidang etik itu dilaksanakan di Mapolda Jatim di Surabaya pada Rabu, 14 September 2022. Dirmanto menyebut ketiga mantan anggota polisi itu tidak terima karena diputus PDTH.
"Yang bersangkutan diputus PDTH karena terbukti bersalah menggunakan sabu. Tapi yang bersangkutan melakukan banding," ujarnya.
BACA: Penyelundupan BBM Bersubsidi Diungkap di Sidoarjo, Tangki Truk Dimodifikasi
Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana sebelumnya ditangkap Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur pukul 01.10 WIB, Selasa, 23 Agustus 2022. Ia dan empat polisi lainnya diringkus karena menggunakan sabu di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono.
Eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ketut Wardana dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut dinyatakan positif narkoba jenis sabu pada 23 Juli 2022.
(TOM)