BANGKALAN: Satu keluarga di Kabupaten Bangkalan, Madura ditahan oleh aparat kepolisian setelah melakukan pengeroyokan kepada seorang perempuan. Pengeroyokan dipicu dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan korban dengan suami terdakwa.
Tiga orang terdiri dari nenek, ibu dan anak ini merupakan satu keluarga asal Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Mirisnya ada seorang anak berumur 15 tahun berinisial AA yang juga ditahan karena ikut andil dalam asli pengeroyokan tersebut.
Sebelum melakukan sidang kepada AA, pihak pengadilan terlebih dahulu melakukan mediasi untuk mendamaikan dan menyelesikan kasus yang melibatkan AA. Namun pihak pelapor enggan berdamai dan menuntut AA yang masih di bawah umur agar ditahan bersama dengan nenek dan ibunya yang saat ini sudah berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangkalan.
BACA: Ricuh, Eksekusi Pengosongan Lahan Berujung Rumah Hancur
Risang Bima Wijaya, kuasa hukum korban mengatakan, kliennya tidak mau menggunakan jalur damai dengan alasan karena tidak ada itikad baik dari pihak terdakwa untuk meminta maaf.
Pihak terdakwa juga dianggap mengintimadasi korban, dan pihak terdakwa dianggap memberikan statement yang mencemarkan nama baiknya dan klienntnya.
"Kami menolak jalur damai tersebut untuk memberikan efek jera kepada keluarga terdakwa agar tidak melibatkan anak dalam kasus yang bisa merugikan orang lain, " ujarnya.
Sementara Yodika Saputra, kuasa hukum AA menerima dengan baik keputusan pelapor. Namun dirinya sangat menyayangkan karena pada mediasi pertama pihak pelapor setuju dengan jalur damai namun saat mediasi kedua pelapor menolak untuk menggunakan jalur damai.
"Kami sudah siap untuk menempuh jalur persidangan sesuai dengan keputusan dari pihak pelapor, " tandasnya.
(TOM)