Hewan Kurban di Malang Wajib Miliki Surat Keterangan Sehat

Hewan ternak di Pasar Hewan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Medcom.id Hewan ternak di Pasar Hewan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Medcom.id

MALANG: Bupati Malang, M Sanusi, mewajibkan seluruh hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban di Kabupaten Malang, Jawa Timur, memiliki Surat Keterangan Sehat Hewan (SKKH). Kewajiban ini untuk mengantisipasi enyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Hasil rakor kemarin dengan Forkopimda Provinsi itu setiap hewan kurban yang dari kabupaten maupun yang lain itu nanti hampir sama, ada surat keterangan sehat dari dokter hewan," tutur Sanusi, dilansir dari Medcom.id, Senin, 6 Juni 2022.

Sanusi melarang hewan ternak terjangkit PMK digunakan untuk kurban. Saat ini, lebih dari 2.200 hewan ternak di Kabupaten Malang dilaporkan terjangkit PMK.

BACA: Ribuan Sapi di Tuban Terpapar PMK, Semua Pasar Hewan Ditutup

Mayoritas hewan ternak yang terjangkit PMK itu berasal dari wilayah Kecamatan Pujon, Ngantang dan Kasembon. Kondisi itu menyebabkan produksi susu sapi di Kabupaten Malang turun.

"Turun, otomatis turun. Karena ketika dikasih antibiotik itu susu nya tidak boleh diperah," ujar dia.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum memberikan bantuan kompensasi kepada peternak yang terdampak wabah PMK. Pemkab hanya memberikan bantuan berupa obat-obatan.

"Yang ada bantuan obat-obatan saja, kalau yang lain masih belum. Kalau obat-obatan, vaksin nanti kalau sudah turun, kita bantu semuanya. (Waktunya) nunggu dari Kementerian, karena tidak bisa bikin sendiri," kata Sanusi.


(UWA)

Berita Terkait