Sindikat Peredaran Narkotika Jalur Laut di Banyuwangi Terbongkar

 Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap sindikat peredaran narkoba di Pantai Boom, Kabupaten Banyuwangi/medcom.id Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap sindikat peredaran narkoba di Pantai Boom, Kabupaten Banyuwangi/medcom.id

SURABAYA: Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, mengungkap sindikat peredaran narkoba di Pantai Boom, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin, 14 April 2022. Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya ditetapkan sebabagi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka yang berhasil diringkus yakni, TN, 29, warga Banyuwangi. Sementara dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO yakni, E dan DRJ," kata Kabid Humas Polda Jati, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Selasa, 12 April 2022.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Puji Hendro Wibowo mengatakan pengungkapan ini berdasarkan hasil informasi dari masyarakat di sekitar pelabuhan terutama di kapal penyebarangan ditemukan sering digunakan transaksi narkoba.

BACA: Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penjualan 4,5 Ton BBM Ilegal

"Mendapat informasi itu anggota lantas melakukan penyidikan hampir satu bulan. Karena informasi di TKP (pantai boom) masuk ke Pulau Bali, Jember, banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso. Berasal dari sindikat dari pelaku," katanya.

Dari pengungkapan ini, tim berhasil mengamankan BB sabu seberat 10 gram yang dibungkus dengan dua paket siap edar. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 


(TOM)

Berita Terkait