Hakim : Pemberhentian Mantan Ketua dan Pengawas Yayasan Budi Mulia Abadi Cacat Hukum

Sidang gugatan yayasan sosial Budi Mulia Abadi di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Istimewa) Sidang gugatan yayasan sosial Budi Mulia Abadi di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Perjuangan Tjokro Saputrajaya dan Hartanto Saputrajaya Nyoto menggugat yayasan sosial Budi Mulia Abadi berbuah manis. Ketua Majelis hakim Johanis Hehamony memutuskan jika pemberhentian sepihak keduanya di yayasan sosial tersebut tidak sah. Sebelum dihentikan kedua penggugat menjabat segaagai ketua dan pengawas yayasan.  

Gugatan tersebut dilayangkan Tjokro dan Hartanto setelah keduanya tak terima setelah diberhentikan sepihak. Keduanya seolah-olah telah melakukan kesalahan yang merugikan yayasan. Akibat pemberhentian itu, kedua pengusaha itu merasa nama baiknya tercemar.

Tjokro dan Hartanto lantas menggugat Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim yang merupakan pembina yayasan. Gugatan keduanya pun dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Johanis dalam putusannya menyatakan, kedua penggugat yang dilantik sebagai pengurus pada 2018 lalu sebenarnya masa kepengurusannya baru akan berakhir pada 2023 mendatang.

Namun, penggugat diberhentikan sebagai pengurus yayasan melalui rapat luar biasa yayasan pada 4 November 2020. Rapat pembina Yayasan itu semestinya membahas penggantian Suwiro Widjojo sebagai wakil ketua dan Sutrisno Sanyoto sebagai sekretaris yayasan yang telah meninggal dunia.

Baca juga : Pasuruan Geger, Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan di Lahan Kosong

"Tetapi kemudian rapat dilanjutkan dengan memberhentikan pengurus," ujar hakim Johanis di Pengadilan Negeri Surabaya Senin 7 Februari 2022.

Rapat yang dihadiri hanya sebagian anggota pembina yayasan tersebut malah memutuskan memberhentikan pengurus dan pengawas. Para pembina yang hadir kemudian membentuk susunan pengurus baru. Namun anehnya, Para pembina kemudian mengirimkan surat ucapan terima kasih atas dedikasi dan jasa dari Ketua dan Pengawas yang diberhentikan secara mendadak.

"Pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar dan tidak tercatat alasannya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Sebaliknya, selama masa kepengurusannya, penggugat telah melaksanakan berbagai kegiatan ayasan. Salah satunya, aktif dalam memberikan santunan bagi masyarakat terdampak covid-19. Selain itu, kegiatan yayasan lainnya adalah arisan. Pada 2019 lalu, sejumlah anggota hendak mencairkan arisan yang masih berjalan. Penggugat bahkan yang menalanginya dengan dana pribadinya.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Akta Nomor 2 tertanggal 10 Oktober 2018 pernyataan keputusan rapat tentang susunan pengurus yang lama sah dan mengikat. Sebaliknya, akta Nomor 4 tertanggal 4 November 2020 tentang berita acara rapat luar biasa pembina yayasan tentang pemberhentian penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

"Menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata Jo. Pasal 1366 KUHPerdata," ucapnya.

Para tergugat dihukum untuk meminta maaf kepada penggugat yang dimuat dalam media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut. Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk menyelenggarakan rapat luar biasa pembina lagi yang membahas pengangkat kembali Tjokro sebagai ketua yayasan dan Hartanto sebagai pengawas yayasan. Hasil rapat itu harus dicatatkan ke dalam perubahan database yayasan.

Sementara itu, salah satu pengacara Penggugat, Daniel Julian Tangkau mengatakan, kedua kliennya telah diberhentikan tanpa melalui mekanisme dan substansi yang benar. Keduanya juga tidak pernah diberitahu ataupun diajak saat maupun sebelum rapat luar biasa pembina tersebut. Mereka baru tahu setelah rapat para tergugat mengirim surat pemberhentian kepada keduanya.

"Nama baik penggugat menjadi tercemar karena seolah-olah telah melakukan kesalahan dan merugikan yayasan. Apalagi muncul isu seolah-olah menyelewengkan dana yayasan. Melalui persidangan semua fakta-fakta yang sebenarnya terungkap bahwa jelas Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan dan merugikan Yayasan justru sangat berjasa" ungkap Daniel.

Secara terpisah, pengacara para tergugat, M. Nasir saat dikonfirmasi seusai sidang langsung menyatakan banding. "Pemeriksaan formalitas tidak benar. Harusnya bentuknya permohonan, bukan gugatan," kata Nasir.

Namun, dia menolak saat dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk menolak berkomentar tentang alasan para tergugat memberhentikan kedua penggugat


(ADI)

Berita Terkait