SURABAYA : Guru pelaku penganiayaan siswa SMP Negeri 49 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara. Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Statusnya sudah jadi tersangka setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana, Senin 31 Januari 2022.
Dia menambahkan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memanggil guru selaku terlapor. Mirzal mengaku belum menahan tersangka atas kasus ini. Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan sang guru.
"Kami terus melakukan pendalaman," katanya.
Baca Juga : Imbas Guru Pukul Siswa, LPA : Status Layak Anak Surabaya Bisa Dicabut
Diketahui, sebuah video menunjukkan kekerasan oleh oknum guru kepada siswanya viral di media sosial. Video berdurasi 3 detik pemukulan itu SMP Negeri 49 Surabaya. Dalam rekaman video, tampak dua siswa sedang berdiri di depan murid-murid lainnya. Keduanya kemudian disuruh membenarkan soal pelajaran.
Tiba-tiba oknum guru berdiri sambil berucap "goblok" sambil tangan kanannya memukul kepala siswa dan tampak membenturkan kepala siswa itu ke papan tulis.
(ADI)