3.300 Pil Terlarang Siap Edar Terciduk Polres Sumenep

Pelaku pengedar pil terlarang diringkus Satreskoba Polres Sumenep/metrotv Pelaku pengedar pil terlarang diringkus Satreskoba Polres Sumenep/metrotv

SUMENEP: Seorang pria pengedar ribuan pil terlarang, berhasil diringkus anggota Polres Sumenep, Jawa Timur. Pil tersebut dilarang karena akan membuat penggunanya berhalusinasi (nge-fly) serta ketergantungan.

Pengedar pil terlarang bernama Sharif Hidayahtullah yang ditangkap di rumahnya Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget. Pria 24 tahun tersebut ditangkap Satreskoba Polres Sumenep atas kasus kepemilikan 3.300 Pil ber logo Y.

Rinciannya, 13 plastik klip yang tiap plastik klip berisi 100 butir Pil Logo Y dan 2  plastik warna bening yang tiap plastik berisi 1000  Pil Logo Y. Total keseluruhan 3.300  butir.

BACA: Cemburu, Pria Sumenep Bacok Suami Mantan Istri

"Pil berlogo Y tersebut memang dilarang karena memiliki efek buruk seperti berhalusinasi dan ketergantungan,"  ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Dari hasil penyidikan awal, lanjut AKP Widiarti, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kabupaten Situbondo untuk diedarkan di Kabupaten Sumenep, dengan sasaran para anak muda.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep, " ujarnya.


(TOM)

Berita Terkait