"Respons yang disuarakan tanpa pengetahuan yang memadai akan melahirkan kegaduhan, saling curiga, saling membenci, hate speech, bahkan fitnah yang mengarah pada pembunuhan karakter seseorang," katanya, Jumat 25 Februari 2022.
Meski begitu pihaknya menghormati respons masyarakat terhadap SE tersebut. Sebab, hal itu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa. "Respons masyarakat terhadap sebuah kebijakan juga menandakan bahwa sebuah kebijakan tidak hanya menggaung di ruang kosong, tapi mengenai sasaran yang dituju," ujarnya.
Baca juga : Pria Jombang Ngamuk di Rumah Mantan Mertua, 3 Orang Luka
Lebih jauh, Masdar juga mendukung penuh terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurutnya, SE tersebut diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.
Jika membaca isi SE ini, kata dia, sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik.
"SE ini mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik dan sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama," katanya.
(ADI)