Aturan Toa Masjid, Rektor UINSA: Jangan Dipelintir

Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Masdar Hilmy (Foto / Metro TV) Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Masdar Hilmy (Foto / Metro TV)
SURABAYA : Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Masdar Hilmy ikut bereaksi atas polemik pengaturan toa masjid oleh Kementerian Agama. Masdar bahkan mengecam pihak-pihak yang mendistorsi (memutarbalikkan fakta/memelintir) isi SE maupun penjelasan menteri agama (menag) terkait tujuan dan isi Surat Edaran (SE), sehingga menjadi fitnah keji.

"Respons yang disuarakan tanpa pengetahuan yang memadai akan melahirkan kegaduhan, saling curiga, saling membenci, hate speech, bahkan fitnah yang mengarah pada pembunuhan karakter seseorang," katanya, Jumat 25 Februari 2022.

Meski begitu pihaknya menghormati respons masyarakat terhadap SE tersebut. Sebab, hal itu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa. "Respons masyarakat terhadap sebuah kebijakan juga menandakan bahwa sebuah kebijakan tidak hanya menggaung di ruang kosong, tapi mengenai sasaran yang dituju," ujarnya.

Baca juga : Pria Jombang Ngamuk di Rumah Mantan Mertua, 3 Orang Luka

Lebih jauh, Masdar juga mendukung penuh terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurutnya, SE tersebut diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.

Jika membaca isi SE ini, kata dia, sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik.

"SE ini mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik dan sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait