SURABAYA : Terjawab sudah teka teki siapa yang menculik Nessa Alanna Karaissa yang akrab disapa Ara, bocah 7 tahun, asal Karanggayam, Tambaksari, Surabaya.
Mereka adalah pasangan suami siri, Oke Ary Aprilianto (34), dan Hamidah (35), keduanya indekos di Jalan Kedung Tarukan 47. Hamidah diketahui tante dari Ara.
Penculikan yang melibatkan kerabat korban ini terungkap setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus keduanya di tempat berbeda.
"Tersangka (Hamidah) kami tangkap di Surabaya, sedangkan Oke kami ringkus di Jalan Imam Bonjol, Pasuruan. Di sana kami akhirnya menemukan Ara," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Wicaksana.
Rumah yang dijadikan tempat untuk menyembunyikan Ara, diketahui merupakan rumah Musrifah, istri kedua dari Oke Ary.
Terungkapnya perkara ini, setelah mendapatkan laporan dari orang tua Ara ke Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya, ditindaklanjuti anggota resmob dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ke TKP.
"Akhirnya pelaku penculikan mengerucut ke Oke dan Hamidah," beber Arief.
Setelah mengantongi identitas kedua pelaku, anggota kemudian bergerak dengan menangkap Hamidah di Surabaya pada Jumat 26 Maret 2021, malam.
Saat diinterogasi, Hamidah mengaku saat menculik bersama suami sirinya Oke. Dan posisi Oke bersama Ara di Pasuruan. Tanpa menunggu lama, anggota lantas bergerak ke Pasuruan dan berhasil mengamankan Oke bersama Ara.
Untuk motif dari penculikan ini dilatarbelakangi sakit hati kedua tersangka karena anaknya ditegor oleha orang tua korban.
"Perkara awal pada Minggu (21/3), terjadi cekcok dua keluarga karena anak dari pelaku ditegur oleh korban, sehingga membuat pelaku kesal," ungkap Arief.
Puncaknya, pada Selasa 23 Maret 2021, pukul 12.00 WIB, kedua pelaku akhirnya melampiaskan sakit hatinya kepada korban dengan menculik anaknya, Ara.
Awalnya, Hamidah membujuk Ara untuk diajak berkeliling naik motor Honda Genio pelat L 5953 KS. Kemudian Ara diajak makan bakso dan potong rambut oleh Hamidahdi daerah Kalijudan.
"Saat potong rambut dan makan bakso, Hamidah ini menghubungi suaminya (Oke) untuk mengantar ke rumah kos," ujar Arief.
Setelah itu, Oke dan Hamidah membawa Ara pulang ke rumah kos Jalan di Jalan Kedung Tarukan. Sampai di rumah kos inilah, akhinya timbul ide untuk menculik Ara.
Setelah berkemas, mereka langsung pergi ke Pasuruan dengan mengendarai motor. Hingga akhirnya Hamidah dan Oke ditangkap polisi.
Akibat perbuatan ini, kedua tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 dan dijebloskan ke Rutan Polrestabes Surabaya. Sejauh ini tidak ada perlakuan kekerasan terhadap korban.
"Hingga kini pemeriksaan penyidik terhadap kedua tersangka masih berlangsung," tegas Arief.
(TOM)