Tersangka adalah Kus Raharjo Hartadi (53). Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari beberapa korban. Setelah diusut, rupanya korban mantan tenaga honorer Pemprov Jatim itu mencapai 75 orang.
Kepada para korban, pelaku mengaku memiliki jaringan ke semua dinas Pemprov Jatim dan juga sebagai anggota tim rekrutmen pegawai.
"Masing-masing korban, pelaku meminta uang antara Rp35 juta hingga Rp50 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif.
Pelaku menjanjikan bisa memasukkan kerja menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selama satu tahun. Setelah itu para korban dijanjikan diangkat menjadi PNS.
"Korbannya berasal dari Sidoarjo, Gresik, Surabaya dan Jombang," terangnya.
Pelaku dikenai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(ADI)