SUMENEP : Tim gabungan yang terdiri dari Polres Sumenep, TNI, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penutupan kafe ‘Apoeng Kheta’, di Jalan Raya Saronggi Rabu 29 September 2021.
“Tempat ini ditutup setelah tim satreskoba Polres Sumenep menemukan sabu yang digunakan saat pesta sabu di salah satu ‘room’ di Apoeng Kheta,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Dalam penutupan tersebut, tim gabungan bersama pemilik kafe melakukan penandatanganan berita acara penutupan. Kemudian memasang papan nama yang bertuliskan ‘Rumah makan ini ditutup sementara’. Selain itu, papan nama sejumlah ruangan yang diduga jadi tempat karaoke juga ditutup, kemudian diberi stiker bertuliskan, ‘Rumah makan ini ditutup dan dalam pengawasan Satpol PP Sumenep.’
Baca Juga : Roti Kasur Diduga Isi Sabu Gagal Masuk Lapas Surabaya
“Sekitar setahun lalu, rumah makan ini pernah ditutup, tetapi pemilik mengajukan surat permohonan untuk dibuka lagi karena akan mengurus perijinan dan merenovasi menjadi tempat makan tanpa room karaoke,” ujar Widiarti.
Namun seiring waktu, rumah makan itu ternyata menyalahi aturan, yakni digunakan untuk lokasi pesta sabu. Sementara informasi dari warga sekitar, rumah makan itu memang sering digunakan untuk tempat nyabu. “Kalau sesuai izinnya, itu rumah makan, bukan cafe. Jadi tidak ada room karaoke. Hanya tempat makan. Tetapi karena menyalahi aturan, ya harus ditutup,” tandasnya.
Sementar informasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Warung Apoeng Kheta sudah tidak memperpanjang izinnya sejak 2018. Pihak terkait telah melakukan serangkaian teguran terhadap pemilik rumah makan. Namun karena tidak diindahkan, maka tim gabungan pun melakukan penutupan yang didahului penyegelan kafe oleh aparat Polsek Saronggi.
(ADI)