Honor Petugas Pemakaman Covid-19 Kota Malang Belum Cair, Totalnya Rp2 Miliar!

Ilustrasi pemakaman jenazah covid-19. (metrotv) Ilustrasi pemakaman jenazah covid-19. (metrotv)

MALANG: Dana insentif  atau honor untuk petugas pemakaman jenazah covid-19 di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, periode Mei hingga Agustus 2021 belum cair. Totalnya, lebih dari Rp2 Miliar.

"Sampai saat ini belum dibayar (kepada petugas pemakaman) karena memang belum dicairkan dananya. Di meja saya tadi masih bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, mau dicairkan kurang lebih Rp2 Miliar sekian," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat 3 September 2021.

Anggaran insentif pemakaman jenazah covid-19 di Kota Malang sebesar Rp1,5 juta per jenazah. Dana tersebut dibagi dua kepada petugas penggali kubur sebesar Rp750 ribu dan petugas pemakaman sejumlah Rp750 ribu.

Sutiaji menegaskan, tidak ada penyelewengan atau penggelapan pada aliran dana insentif tersebut. Sebab, dana insentif itu masih dalam proses pencairan hingga saat ini.

BACA: Bupati Situbondo Dikecam! Borong Mobil Baru Rp 1,4 Miliar

"Jadi tidak ada yang namanya penggelapan. Memang selama ini (petugas pemakaman) belum dapat semua. Bukan penggelapan, memang belum dicairkan. Prosesnya begitu, pengajuan dari BPBD atas berapa yang dimakamkan," ujarnya.


Sutiaji menjelaskan bahwa setiap pengelolaan uang negara membutuhkan lembar pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, pencairan dana insentif petugas pemakaman covid-19  butuh waktu.

"Kami targetkan secepatnya cair. Ini sedang proses. Uang negara itu harus berbasis LPJ. Yang kemarin saja belum ada laporan. Ada yang menerima belum laporan. Itu nanti jadi masalah. Di BPK yang kena kita," tegasnya.

"Ini laporannya baru masuk baru boleh diajukan tahap kedua mulai Mei, Juni, Juli, Agustus ini sudah masuk. Kita tidak mau nanti di kemudian hari jadi masalah. Jadi dananya ada. Sekarang saya belum tanda tangani," imbuhnya.

Buntut dari carut marut pencairan dana insentif petugas pemakaman covid-19 ini, Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Takroni Akbar, dimutasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Ia saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib di Kelurahan Polowijen.

"(Mutasi) iya baru tadi pagi. Sudah waktunya sudah terlalu lama di UPT Pemakaman. Kan kasihan," ungkap Sutiaji.

 

 


(TOM)

Berita Terkait