Penyelenggara Dangdutan di Tengah PPKM Darurat Terancam 1 Tahun Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Satreskrim Polres Malang melanjutkan pemeriksaan pada sejumlah warga Desa Gading Kecamatan Bululawang yang diduga melanggar protokol kesehatan. Yakni dengan menggelar acara dangdutan di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 saat ini.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi menjelaskan, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada tanggal 3 Agustus 2021. Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Malang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada keesokan harinya.

Setelah dapat laporan, kami datang ke TKP keesokan harinya untuk melakukan olah TKP, sambil meminta keterangan ke sejumlah saksi. Keesokan harinya, kami panggil 11 orang untuk dilakukan klarifikasi,” ujar AKP Donny, Sabtu 7 Agustus 2021.

BACA JUGA : Viral Kades di Malang Joget dengan Biduan di Cafe, Polisi Periksa 11 Saksi

Dari informasi yang didapat di sekitar lokasi dan dari sejumlah saksi, AKP Donny menjelaskan bahwa diketahui acara dangdutan tersebut merupakan acara yang digelar dalam rangka melaunching cafe milik seorang perempuan berinisial YES (30). YES sendiri diketahui adalah putri dari Kepala Desa Gading Kecamatan Bululawang, Suwito.

“Dari situ kami ketahui, si penyelenggara yang juga pemilik Cafe itu sedang launching dan menggelar acara orkes dangdut dan mengundang beberapa perwakilan komunitas masyarakat. Selain itu juga ada beberapa acara lainnya,” terang dia.

Sementara itu, ke 11 orang yang dimintai klarifikasi tersebut masing-masing adalah pemiliki cafe yang juga penyelenggara acara, yakni Y, pemilik alat musik dan sejumlah tamu undangan.

“Informasi yang kita himpun, ada sekitar 20 orang lebih yang ada di acara tersebut. Dan yang kami mintai klarifikasi dan saksi ada 11 orang. Termasuk, penyelenggara yang juga pemilik cafe,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini.

Sedangkan pihaknya masih belum menetapkan siapa yang bakal menjadi tersangka atas perbuatan tersebut. Hanya saja, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait