SURABAYA : Menjelang hari raya Idul Adha 1441 hijriyah, Pemkot surabaya mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman tata laksana kegiatan ibadah hari raya Idul Adha tahun ini. Surat pedoman tersebut mencakup pelaksanaan takbiran, salat Idul Adha penjualan dan pemotongan hewan kurban serta pendistribusian daging.
Kabid humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan pedoman ini diharapkan dapat meminimalkan resiko penularan covid-19. Dia menyebut, untuk kegiatan takbiran dianjurkan hanya dilakukan di masjid saja dan tidak melakukan takbiran secara berkeliling.
"Saat pelaksanaan sholat idul adha, bagi anak usia balita dan juga usia lanjut dianjurkan untuk tidak mengikuti sholat berjamaah di masjid," ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada panitia setiap masjid untuk menyiapkan petugas untuk mengawasi jalannya protokol kesehatan bagi jamaah yang hendak beribadah. Selain itu, panita juga harus memastikan jamaah yang melakukan sholat di masjid agar menjaga jarak minimal satu meter dengan jamaah lainnya.
"Panitia juga diminfa untuk mempersingkat pelaksanaan sholat dan khotbah tanpa mengurangi rukun dan syarat," terangnya.
Sementara itu, untuk penjualan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syarat keamanan dan kesehatan di lingkungan dan harus mendapatkan rekomendasi dari lurah dan juga camat. Pemotongan kurban harus difasilitasi oleh pemotongan hewan atau di area terbuka masjid maupun mushola dengan penerapan protokol kesehatan.
"Protokol juga berlaku untuk pemotong hewan sendiri," katanya.
Kemudian untuk menghindari adanya kerumunan warga dalam pengambilan daging kurban, daging diantar langsung kerumah warga.
"Pendistribusian pun kerumah warga, petugas wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan/ dan tidak bersentuhan dengan penerima daging kurban," pungkasnya.
(ADI)