Ditetapkan KPU, Kelana-Dwi Astutik Resmi Ikuti Pilkada Sidoarjo

Pasangan calon (paslon) Kelana Aprilianto-Dwi Astutik resmi ditetapkan KPU sebagai paslon bupati dan wakil bupati Sidoarjo (Foto / Clicks.id) Pasangan calon (paslon) Kelana Aprilianto-Dwi Astutik resmi ditetapkan KPU sebagai paslon bupati dan wakil bupati Sidoarjo (Foto / Clicks.id)

SIDOARJO : Pilkada Kabupaten Sidoarjo resmi diikuti tiga pasangan calon (paslon) setelah Kelana Aprilianto-Dwi Astutik resmi ditetapkan KPU sebagai paslon bupati dan wakil bupati Sidoarjo, Senin 28 September 2020.

Paslon Kelana Aprilianto-Dwi Astutik otomatis juga mendapatkan nomor urut 3. Sebab nomor urut 1 dan 2 sudah diundi untuk dua paslon lainnya. 

"Dengan demikian Pilkada Sidoarjo resmi diikuti tiga paslon," kata Ketua KPU M Iskak.

Dua paslon lainnya yaitu Bambang Haryo-Taufiqulbar dan Muhdlor Ali-Subandi sudah ditetapkan lebih dulu pada Rabu lalu 23 September 2020. Bambang Haryo-Taufiqulbar diusung koalisi Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP dan PKS. Paslon Muhdlor Ali-Subandi diusung PKB, dan didukung Partai Nasdem serta PSI. 

Paslon Kelana Aprilianto-Dwi Astutik ditetapkan menyusul karena terganjal dokumen yang harus dilengkapi terlebih dulu. Paslon ini akhirnya bisa melengkapi dokumen pada Sabtu 26 September atau sehari lebih cepat dari deadline KPU Sidoarjo. Paslon ini diusung PDI Perjuangan dan PAN. 

Calon Bupati Sidoarjo Kelana Aprilanto mengucapkan terima kasih kepada KPU Sidoarjo setelah dirinya bersama Dwi Astutik ditetapkan sebagai paslon. Setelah penetapan ini, Kelana-Dwi Astutik bersama mesin partai dan para relawan atau pendukung akan bergerak cepat untuk meraih kemenangan. 

"Tentunya kami akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku," kata Kelana


(ADI)

Berita Terkait