GRESIK : Keluarga korban pembunuhan pelajar SD di Gresik meminta agar pelaku dihukum mati. Hal ini dikatakan oleh kakek dan nenek korban AK alias Z. Kedua orang lansia itu sangat terpukul cucu semata wayangnya dibunuh secara bengis oleh ayah kandungnya sendiri Muhammad Qo’ad Af’aul Kirom alias Afan.
Saat dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik yang terus menggali keterangan terhadap para saksi, termasuk salah satunya mertua dari tersangka yang bernama M.Dodik.
Pria yang berusia 62 tahun itu terus menangis tidak menyangka cucu kesayangannya meninggal dengan cara tragis. Padahal, sebelum kejadian menantunya itu kerap kali bertengkar, dirinya selalu mengungsikan AK alias Z ke rumahnya di kawasan Jetis Kota Surabaya. “Saya kuatir sekali karena ibunya sama-sama gak beres. Mereka berdua sama-sama pecandu narkoba,” ujarnya, Senin 1 Mei 2023.
Hal senada juga dikatakan oleh Yani (60), nenek korban. Dia merasa menyesal saat merelakan cucunya dibawa kembali oleh pelaku di rumah kontrakan di kawasan Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Kabutapen Gresik. “Sudah enak-enak kami rawat, namun sebelum lebaran kemarin diambil lagi dibawa pulang ke Menganti, Gresik,” katanya.
baca juga : Tersengat Jebakan Tikus, Pasutri Lamongan Tewas
Dia menambahkan bahwa baik putri dan menantunya memang kerap bertengkar. Sehingga cucunya pernah dimasukan pondok pesantren agar tidak depresi oleh kelakuan orang tuanya. “Semua ini dipicu faktor ekonomi. Dirinya berharap mendapatkan hukuman mati,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, jajaran Satreskrim akan memanggil istri pelaku untuk memberikan keterangan. Keterangan perempuan berinisial D itu dibutuhkan untuk mengungkap motif pelaku. “Kami mohon waktu, pemanggilan para saksi-saksi masih kami proses,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.
Atas kasus ini tersangka Muhammad Qo’ad Af’aul Kirom alias Afan dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
(ADI)