SURABAYA : Proses hukum penyiram tinja ke rumah tetangga di Sidoarjo berlanjut. Keluarga korban menggugat pelaku, Masriah, secara perdata sebesar Rp1 miliar. Pengacara korban, Dimas Pangga Putra, mengatakan, dasar hukum gugatan perdata tersebut yakni Pasal 1365 KUHPerdata.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. Dimas mengatakan, gugatan dilayangkan karena korban, Wiwik, mengalami kurugian material dan tekanan batin selama bertahun-tahun.
Kerugian tersebut kata Dimas, tidak sebanding dengan hukuman penjara satu bulan terhadap pelaku. "Kami minta ganti kerugian sebesar Rp1 Miliar. Ini terkait tekanan batin dan penderitaan yang dialami oleh Bu Wiwik. Karena sejak 2016 hingga 2023 menghirup bau kotoran," katanya, Senin 3 Juli 2023.
baca juga : 9 Korban Keracunan Daging Kurban di Surabaya Sembuh, 4 Masih Dirawat
Dimas juga mengatakan, selama tujuh tahun dizalimi pelaku, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp130 juta. Total kerugian itu dialami karena air kencing dan kotoran manusia yang disiramkan pelaku membuat pagar rumah, sofa dan cat rumah rusak.
Dimas mengatakan, korban juga terpaksa mengeluarkan biaya untuk membeli karbol atau pembersih penghilang bau, untuk membersihkan bekas siraman kencing dan kotoran selama tujuh tahun terkahir. "Rencananya pekan depan, kami lengkapi adminsitrasi dulu. Mungkin Selasa besok kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," tuturnya.
Sementara itu, menantu Wiwik, Nur Masud, mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses hukum kepada Masriah ini agar ada efek jera. Selain itu dirinya tidak segan-segan lagi melaporkan Masriah apabila dia masih mengulangi perbuatannya. Diketahui, emak-emak di Sidoarjo menyiramkan air kencing hingga kotoran manusia ke rumah tetangganya du Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Mojokerto.
Tindakan tak terpuji itu dilakukan pelaku selama kurun waktu tujuh tahun. Hasil pemeriksaan polisi, motif penyiraman itu dilakukan pelaku karena sakit hati, tanah milik keluarganya dibeli korban. Pelaku berharap, bau kotoran tersebut membuat korban tidak betah, sehingga pindah dari rumah tersebut.
(ADI)