BONDOWOSO : Pemuda 19 tahun di Bondowoso tega memperkosa pacarnya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku bernama Hendrik, warga Desa Tarum, Kecamatan Prajekan Bondowoso ini melampiaskan nafsu bejatnya hingga lima kali di rumah korban yang kosong. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memaksa korban dan membujuknya akan dinikahi.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban sakit hati dan melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Setelah itu, keluaga malapor polisi dan pelaku ditangkap. Di hadapan polisi, tersangka Hendrik mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku memperkosa korban karena tak tahan dengan kecantikan dan tubuh korban.
"Saya tertarik. Saya lakukan lima kali," katanya.
baca juga : Malang Plaza Sengaja Dibakar, Manajemen : Tidak Ada Arah ke Sana
Hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata sudah berstatus duda. Bahkan, dia pernah menikah secara siri sebanyak lima kali. Namun, semua berakhir perceraian. "Benar dia sudah pernah menikah lima kali secara siri. Tanpa ada catatan. Semuanya bercerai," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ADI)