Dua Tempat Penampungan Perdagangan Orang di Blitar Digerebek, 4 Pelaku Dibekuk

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Dua tempat penampungan perdagangan orang digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota. Empat pelaku dibekuk dari dua tempat tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dokumen keimigrasian hingga handphone.

“Ada 4 orang terduga pelaku tindak perdagangan orang yang diamankan,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi, Senin 10 Juli 2023.

Kasus perdagangan orang yang pertama digerebek dan dibongkar polisi yakni berada di sebuah rumah di Dusun Sumbersari, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dari lokasi tersebut Satreskrim Polres Blitar menangkap seorang pelaku atas nama Eka Miatin (44).

Penggrebekan ini dilakukan oleh polisi Kamis 22 Juni 2023. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi mengenai adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Nglegok, Kabupaten Blitar.

baca juga : Akses Penghubung Malang-Lumajang Putus Diterjang Banjir, Pemkab Akan Bangun Jembatan Permanen

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek rumah Eka Miatin di Dusun Sumbersari, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok. Dalam penggrebekan ini, polisi mendapati dua orang yang sedang berada di penampungan tersebut.

Dalam aksinya pelaku menjanjikan kedua korbannya akan dipekerjakan di luar negeri dengan gaji tinggi yakni Rp6,5 juta per bulan. Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan proses pengiriman yang cepat serta tidak ada biaya keberangkatan.

Namun gaji keduanya akan dipotong selama 7 bulan awal sebanyak Rp2,5 juta per bulan. Eka Win sendiri mengakui bahwa apa yang ia lakukan ini ilegal. Kasus ini pun masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.

“Yang bersangkutan ini memberangkatkan PMI secara perseorangan dan itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu kasus ke 2 yang dibongkar oleh Satreskrim Polres Blitar Kota berada Perumahan Blitar Town House Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Dalam penggrebekan ini polisi menangkap 3 orang tersangka yakni Nur Chalimin (34), Imroatul Mufidah (36), Wawan Septi (46).

Ketiga pelaku semuanya merupakan warga luar Kota Blitar, ada yang berasal dari Jombang, Tulungagung, Lamongan. Ke 3 pelaku itu melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Perumahan Blitar Town House Kelurahan Blitar.

baca juga : Cerita Mahasiswa Spanyol Terseret Ombak di Malang, Pegang Papan hingga Tidur di Lubang Pasir

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keributan yang terjadi saat proses perekrutan PMI. Setelah diselidiki, keributan itu terjadi karena ada cekcok antar tersangka. Saat itu, Nur Chalimin terlibat terlibat cek-cok dengan dua tersangka lainnya, Imroatul Mufidah dan Wawan Septi. Keributan itu dipicu masalah penagihan uang komisi kepada Nur Chalimin setelah merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Sayangnya, salah satu CPMI bernama Muhammad Alfariaji tiba-tiba pulang ke Tulungagung. Awalnya, dia direncanakan kerja ke Singapura, namun hanya diberangkatkan kerja di Batam, tentunya tidak sesuai ekspektasinya,” terangnya.

Dari keterangan para tersangka, polisi menemukan dugaan unsur TPPO. Yakni, menipu korban yang awalnya dijanjikan kerja di Singapura ternyata hanya diberangkatkan bekerja di Batam. Selain itu, CPMI lainnya juga tertahan di Batam.

Padahal mereka dijanjikan kerja di Bazar Expo dengan gaji 50 dolar setiap hari. Sedangkan CPMI tujuan Malaysia dijanjikan kerja dengan gaji 1800 ringgit. Namun ternyata, mereka hanya bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Dari transaksi CPMI illegal ini, NC mendapat keuntungan sebesar Rp3,5 juta untuk setiap CPMI tujuan Singapura. Sedangkan yang tujuan Malaysia belum mendapatkan keuntungan dari temannya bernama Mustofa warga Kabupaten Kediri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat(1), pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 81 jo. Pasal 69 UU RI. Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

”Dari pengungkapan itu, kami menyita 2 ponsel, 1 bendel surat somasi dan kuasa, 1 bendel surat kuitansi dan uang tunai sebesar Rp850 ribu,” tutupnya.


(ADI)