BLITAR: Seorang sekretaris desa di Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan uang Pajak Bumi Bangunan (PBB) milik puluhan warga senilai Rp 90 juta.
Tersangka Agus alfian, 47 tahun, Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah setelah ada salah satu warga yang tidak dapat memproses akte jual beli tanah karena menunggak PBB.
Merasa rutin melakukan pembayaran PBB setiap bulan, warga tersebut kemudian melakukan pemeriksaan melalui website Bapenda. Dari situ diketahui terdapat tunggakan PBB selama 1 tahun.
BACA: Truk Gandeng Bermuatan 50 Ton Pupuk Terguling di Pasuruan
Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui uang PBB milik puluhan warga desa Tegalrejo itu ternyata digelapkan.
"Tidak ada hanya satu warga, namun ada puluhan orang lainnya yang mengalami hal serupa. Total dana pajak bumi bangunan yang dipakai dan tidak disetorkan oleh pelaku mencapai lebih dari Rp 90 juta, " ujar AKBP Ardyan Yudo Setyantono, Kasatreskrim Polres Blitar.
Kini Sekretaris Desa Tegalrejo tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku dijerat pasal 374 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(TOM)