MOJOKERTO : Dari hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terkait kasus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan, diyakini korban lebih dari satu. Namun untuk menjerat pasal kebiri, Kejari masih menunggu berkas penyidikan.
“Kami telah menerima SPDP terkait dengan pencabulan yang dilakukan oknum ustadz pada tanggal 18 Oktober. Kami sudah menunjukkan Jaksa Penyidik untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, Selasa 2 Oktober 2021.
Kasi Pidum menjelaskan, pada berkas SPDP korban ada satu santriwati. Namun setelah Jaksa Penyidikan berkoordinasi dengan Tim Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, diperkirakan korban lebih dari satu. Penerapan pasal yang menjerat tersangka masih seperti yang ada di berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
“Yakni Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Untuk penerapan pasal kebiri akan kita lihat fakta hasil penyidik,” katanya.
Baca Juga : Pengolahan Liquid Vape Ilegal di Surabaya Digerebek, Ini Hasilnya
Kasi Pidum menjelaskan, pihaknya masih akan menunggu fakta berkas perkara. Apakah benar diyakinkan korban lebih dari satu? Siapa pelaku? Dan bagaimana cara melakukan? Menurutnya untuk menentukan pasal kebiri banyak faktor sehingga pihaknya masih melihat fakta hasil penyelidikan.
“Itu tetep (penerapan pasal kebiri), kita harus menunggu fakta hasil penyidikan seperti apa. Apakah semua disetubuhi? Apakah ada yang dicabuli? Kita lihat nanti fakta penyidikannya seperti apa?,” tegasnya.
Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, AM (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati. AM diperiksa pasca kuasa hukum korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
AM disangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(ADI)