MALANG : Lima spot wisata Gunung Bromo kembali dibuka usai tutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembukaan spot wisata ini menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 mengenai penerapan PPKM. Kelima spot wisata itu yakni bukit cinta, bukit kedaluh, spot penanjakan, spot mentigen terakhir spot Savana Teletubbies.
Pembukaan lima spot wisata kawasan Bromo dan sekitarnya yang berada di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Malang, sebagaimana surat edaran Nomor PG.33/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/11/2021. Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) Novita Kusuma Wardani mengatakan, pembukaan spot wisata di kawasan TNTBS ini diberlakukan sejak surat edaran dikeluarkan, pada 30 November 2021.
"Objek dan daya tarik wisata alam Gunung Bromo di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Novita, melalui surat edaran tertulisnya, pada Selasa 30 November 2021.
Baca Juga : Khofifah Optimistis Bendungan Tugu dan Gongseng Mampu Dongkrak Produktivitas Pertanian Jatim
Nantinya setiap spot wisata akan diatur sedemikian rupa kapasitas maksimalnya. Masing-masing spot memiliki kapasitas bervariasi, mulai spot Bukit Cinta hanya diperuntukkan 31 orang pertama hari, Bukit Kedaluh 107 orang per hari, spot Penanjakan 222 orang per hari, spot Mentigen 55 orang per hari, serta terakhir spot Savana Teletubbies dengan 319 orang per harinya.
"Tiket kunjungan wisata alam dapat diakses secara online pada alamat www.bookingbromo.bromotenggersemeru.org dengan pembatasan kuota," terang dia.
Sebagai informasi pemerintah pusat memutuskan kembali memperpanjang PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Melalui Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 PPKM diperpanjang sejak 30 November hingga 13 Desember 2021 mendatang. Sesuai Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 tersebut, empat kabupaten yang menjadi pintu masuk yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang, berada di level dua penerapan PPKM.
Di aturan PPKM level dua tempat wisata, taman publik, hingga area publik, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
(ADI)