Situbondo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti berupa 90 gram sabu-sabu dan 12 kasus tindak pidana narkotika periode September 2023-April 2024.
Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, mengatakan bahwa sabu-sabu 90,82 gram itu merupakan barang bukti yang telah disisihkan. Dalam arti lain, bukan jumlah total karena sebelumnya kepolisian setempat telah memusnahkan barang bukti sabu-sabu 12 perkara tersebut.
Selain memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika itu, terdapat juga 26 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti sebanyak 275.527 butir obat keras berbahaya jenis pil trex.
Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 94 perkara biasa dan 5 perkara tindak pidana ringan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Selain itu juga ada satu perkara tindak pidana pelecehan seksual, delapan perkara pencurian, dua kasus pembunuhan, satu perkara perlindungan anak, 12 perkara penganiayaan, serta 20 perkara tindak pidana lainnya seperti ITE, penggelapan, termasuk illegal fishing," jelas Ginanjar Cahya Permana dikutip dari Antara, Rabu, 15 Mei 2024.
Berdasarkan pantauan, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
(SUR)