Malang: Polresta Malang Kota menangkap pria berinisial MS, 24, karena tersangka dalam penyebaran konten pornografi anak di media sosial. Korban berinisial ERW, 15, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang masih duduk di bangku SMP.
"Tersangka ditangkap di Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat pada 1 Mei 2024," ucap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, dikutip dari Antara, Senin, 6 Mei 2024.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pelaku dan korban yang berkenalan melalui sebuah aplikasi pencari jodoh. Mereka kemudian bertukar nomor telepon seluler setelah berkenalan dan beberapa kali berkomunikasi. Interaksi keduanya berlanjut menggunakan aplikasi WhatsApp.
"Berjalannya waktu, korban mengirimkan foto-foto dan melakukan tangkapan layar saat video call. Korban ini, sebenarnya belum boleh menjalin hubungan dengan laki-laki oleh orang tuanya," jelas Danang.
Korban dalam kesehariannya menggunakan kerudung. Namun, dalam interaksi tersebut beberapa kali diketahui sempat mengirimkan foto atau melakukan panggilan video tanpa mengenakan kerudung. Foto dan tangkapan layar tersebut kemudian dipergunakan pelaku sebagai bahan ancaman terhadap korban.
Dengan foto tersebut sebagai ancaman, pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan foto-foto asusila, termasuk foto bagian pribadi korban. Korban pun dimanfaatkan untuk memenuhi keinginan pelaku.
"Kemudian, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tersebut ke teman-teman sekolahnya, jika korban tidak mau melayani permintaan panggilan video pelaku," ucap dia.
Akhirnya, pelaku menyebarkan foto-foto korban dengan mengunggahnya ke sebuah akun Instagram buatannya. Dalam unggahan tersebut, pelaku menandai sejumlah teman-teman sekolah korban. Ia bahkan juga berniat untuk menjual foto-foto tersebut ke internet.
"Peristiwa itu diketahui setelah banyak teman korban yang mengetahui foto-foto yang diedarkan pelaku. Akhirnya korban bercerita ke orang tuanya, dan kemudian dilaporkan," ujarnya.
Petugas menyita beberapa barang bukti berupa percakapan antara korban dan pelaku di WhatsApp, foto-foto asusila, dan dua buah telepon genggam milik pelaku. Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota kini memberikan pendampingan kepada korban akibat perbuatan pelaku. Korban hingga saat ini diinformasikan belum mau kembali bersekolah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Subsider Pasal 45b Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
(SUR)