Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kematian Santri Bangkalan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANGKALAN : Polisi menetapkan 9 tersangka  kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial BT (16), warga Kecamatan Klampis, tewas. Kesemnilan pelaku merupakan senior korban di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Geger, Bangkalan. Dari Dari sembilan pelaku, terdapat empat anak di bawah umur.

"Semua pelaku merupakan santri ponpes yang terdiri dari lima orang dewasa dan empat anak berhadapan dengan hukum," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin 13 Maret 2023.  

Diketahui, para pelaku terdiri atas NH (19) asal Kecamatan Geger, GA (19) dari Kecamatan Arosbaya, UB (20) dari Kecamatan Sepulu, AZ (17) asal Kecamatan Geger, RR (17) warga Kecamatan Arosbaya, RM (17) asal Kecamatan Arosbaya, ZA (20) warga Kecamatan Sepulu, W (17) dan ZN (19) asal Kecamatan Geger.

"Mereka semua ikut berperan menganiaya korban hingga meninggal," terangnya.

Wiwit juga mengatakan penganiayaan itu bermula saat korban dituduh mengambil barang milik santri lain. Hal itu membuat para seniornya marah hingga korban dianiaya sampai meninggal. Hingga saat ini, sudah 34 orang diperiksa sebagai saksi atas kasus penganiayaan yang menyebabkan BT meninggal.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap para pelaku lain yang mungkin terlibat," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait