Surabaya: Unit Reskrim Polsek Jambangan, Surabaya, menangkap satu orang pria berinisial DW, 24, sebagai tersangka kasus pembobolan pada salah satu minimarket.
"Dengan adanya laporan pencurian tersebut, kami langsung menindaklanjuti bersama anggota Reskrim Polsek Jambangan," kata Kapolsek Jambangan Kompol Budi Waluyo dikutip dari Antaranews, Rabu, 5 April 2023.
DW melakukan aksinya pada Sabtu, 11 Maret 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam melakukan aksinya, DW memanjat atap hingga menjebol bagian plafon bangunan.
"Jadi dia jebol atap plafon. Dia memanjat dan langsung merusak ventilasi," ucapnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan minimarket, DW langsung melancarkan aksi pencurian dengan mengambil beberapa barang dagangan, mulai dari rokok hingga popok.
Unit Reskrim Polsek Jambangan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan. Petugas kepolisian setempat juga melaksanakan pemeriksaan pada rekaman CCTV di minimarket tersebut dan meminta keterangan beberapa orang saksi.
Selain rekaman CCTV, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni berupa satu potong seragam kerja minimarket berwarna biru, satu potong jaket, dan satu unit kendaraan roda dua.
"Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV," ujarnya.
Tersangka DW dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana selama 7 tahun.
(SUR)