SIDOARJO : KS (43), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Selasa 27 Desember 2022. Dia diduga menjadi pelaku pencurian tas milik salah satu pembeli di toko kelontong Desa Wates, Tanggulangin. Saat ditangkap, KS sempat mengaku sebagai wartawan hingga anggota LSM.
Dari informasi yang dihimpun, saat itu korban yang diketahui bernama Rupani sedang berbelanja. Dia meletakkan tasnya di motor. Pelaku lantas mengambil tas tersebut sebelum akkhirnya diteriaki maling oleh warga.
Meski tertangkap basah, namun KS sempat mengelak. Bahkan dia mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM. Namun dia semakin diamuk massa hingga KS mengakui perbuatannya.
Belakangan diketahui, sebelum mengambil tas, pelaku mencuri handphone. Setelah itu, pelaku sudah diamankan ke Polsek Tanggulangin. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," Kapolsek Tanggulangin, AKP I Putu Angga Feriyana.
baca juga : Satgas Pangan Mojokerto Temukan Makanan Kedaluwarsa dan Tak Punya Izin Edar
(ADI)