Bupati Meranti M Adil Ditetapkan Tersangka, Potong Anggaran, Terima Fee Umrah hingga Suap Auditor BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Riau, Muhammad Adil alias MA sebagai tersangka (Foto / Antara) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Riau, Muhammad Adil alias MA sebagai tersangka (Foto / Antara)

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Riau, Muhammad Adil alias MA sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 7 April 2023. Selain itu KPK juga menetapkan FN (Kepala BPKAD Kabupaten Meranti) dan MFS (anggota BPK Riau) sebagai tersangka.

KPK menyebut Muhammad Adil setidaknya diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pertama, dugaan pemotongan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedua Adil diduga juga menerima fee berkaitan dengan jasa travel umrah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketiga, Adil juga diduga menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Tim KPK mendapat informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD kepada RP selaku ajudan bupati. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB tim mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TN ke Polres Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

baca juga : Kemenag : Calon Jemaah Haji Bisa Lunasi Biaya Mulai 10 April 2023

Alexander kemudian merinci dari hasil keterangan FN dan TN, keduanya mengaku hendak menyerahkan uang untuk keperluan MA yang berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar. Dari pernyataan ini, tim KPK berkordinasi dengan Polres Meranti mendatangi rumah dinas bupati yang terdapat MA di dalam rumah dinas.

"Selain itu turut dilampirkan dan diminta keterangan kepada kepala SKPD bahwa telah menyerahkan uang kepada MA melalui FN. Di wilayah Pekanbaru, Riau tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai sebesar Rp1 miliar untuk pengkondisian pemeriksaan perangkat Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya.

Uang yang diamankan petugas sebagai bukti permulaan yakni sebesar Rp1,7 miliar. Dari sini lah para pihak tersebut di periksa secara intensif. Selanjutnya perkara lain MA yang meminta kepada kepala SKPD untuk menyetorkan uang yang sumber anggarannya dari sumber uang penyediaan atau UP.

"Masing-masing yang dikondisikan SKPD terhadap MA. Besaran pemotongan G dan GU berkisaran sampai dengan 10 persen untuk sebagian SKPD. Selanjutnya UP yang disetorkan tunai diserahkan kepada FN. Setelah terkumpul uang tersebut sebagai dana operasional safari politik MA untuk pencalonan Gubernur Riau tahun 2024," jelasnya.

Tak hanya itu saja, sekitar bulan Desember 2022, MA juga menerima uang sebesar Rp1,4 milyar dari PT TN melalui saudara FN yang bertindak sebagai kepala cabang PT TN yang bergerak perusahaan perjalanan umrah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 28 orang yang terdiri atas pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. KPK telah menetapkan tiga tersangka.

"Para tersangka tersebut disangkakan sebagai berikut, MA sebagai penerima suap huruf N atau Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf D atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Alex.

"Selain itu MA sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 huruf B pasal 13 UU tentang pidana korupsi," lujarnya.

Kemudian FN sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 5 ayat 1b. Kemudian MFA sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dan seterusnya.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka akan dilakukan penanganan oleh tim penyidik masing-masing 20 hari. MA dan FN ditahan di rumah Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MFA di Komdak Jaya Guntur," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait