Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Teteskan Air Mata

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR/ist Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR/ist

JAKARTA: Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Usai persidangan Ricky Rizal, tetap menyatakan tak punya niat membunuh mantan rekannya itu. Air matanya juga tampak menetes setelah memberikan pernyataan pada media.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," kata Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.

Pada perkara ini, Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J tetapi menolak. Ricky Rizal juga dianggap mengetahui peristiwa penembakan itu tetapi tidak dihalangi.

BACA: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman yang diterima Ricky Rizal itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Ricky Rizal dituntut selama delapan tahun penjara.

Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf

Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma'ruf telah divonis. Dia dikenakan 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.


(TOM)

Berita Terkait