SURABAYA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara prostitusi “kebaya merah” ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Jaksa Peneliti menyatakan syarat formil dan materiil kasus yang sempat viral itu belum terpenuhi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Fathur Rohman dalam rilisnya menjelaskan perkembangan kasus yang menjerat tiga tersangka yaitu CZ, ACS, dan AH . Pada 19 Januari 2023, berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P18) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemudian pada 31 Januari 2023, JPU mengembalikan 3 berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke penyidik Polda Jatim," kata Fathur Rohman, Jumat 3 Februari 2023.
Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya itu lalu menjelaskan, pihak penyidik Polda Jatim sebelumnya telah melimpahkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga tersangka tersebut pada 9 November 2022.
BACA: Terlibat 33 Video Threesome, Tersangka Baru Kebaya Merah Ternyata Make Up Artis
"SPDP dari Penyidik Polda Jatim atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki) kami terima pada 9 November 2022," kata Fathur.
Kemudian, sambung Fathur, pada 13 Januari 2023, pihaknya menerima pelimpahan tahap I dari penyidik Polda Jatim berupa 3 berkas perkara atas nama 3 tersangka tersebut.
“Dalam berkas perkara tersebut, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkapnya.
Untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari, Fathur menyebutkan bahwa Kajati Jatim, Mia Amiati telah menunjuk 2 JPU untuk meneliti berkas.
“JPU yang ditunjuk Kajati ada dua orang.Kami berharap penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di PN Surabaya,” tandasnya.
(TOM)