MALANG : Satreskrim Polres Malang menangkap tiga peracik sekaligus pengedar bubuk petasan. Dari ketiga tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 8 kilogram bubuk mesiu atau bahan petasan. Ketiga tersangka yakni Indra Regar warga Tajinan, Devit Diantoro warga Kepanjen serta Poniran warga Ngajum, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan selain bubuk petasan siap edar, polisi juga mengamankan 200 sumbu serta bubuk belerang. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual kembali melalui toko online dan media sosial. Dari penjualan itu, ketiga tersangka mengambil keuntungan Rp20 hingga Rp45.000 rupiah per kilogram. Untuk memudahkan penjualan, bubuk mercon itu dikemas dalam plastik berukuran setengah kilogram.
"Atas kasus ini, kami akan melakukan razia bahan peledak atau mercon secara intensif untuk memberikan rasa aman. Pasalnya, beberapa waktu lalu terjadi ledakan yang menimbulkan korban jiwa di sejumlah daerah di Jawa Timur," katanya.
Wahyu mengatakan, para pelaku biasa membeli bahan petasan secara online. "Kami mengingatkan, bahwa tindakan itu merupakan pidana," ujarnya.
baca juga : Pemprov Jatim Kembali Gelar Mudik Gratis, Ini Syarat dan Pendaftarannya
Di hadapan polisi, salah satu pelaku, Poniran, mengaku membeli bahan petasan karena ada pesanan. Dia mengaku membeli tiga kilogram bubuk mesiu seharga Rp225.000. "Saya hanya mencampur saja (bahan peledak). Kalau ada yang memesan saya buatkan," ujarnya.
Sementara itu atas perbuataanya, ketiga pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(ADI)